Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 November 2011

Biaya Membeli Rumah Baru



mimpi punya rumah


Biaya membeli rumah tidak terbatas pada harga rumah tapi juga beberapa biaya lain. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan.
Berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda keluarkan.
  1. Uang tanda jadi. 
    Umumnya, jumlahnya ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui kedua belah pihak.
  2. Uang muka. 
    Dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
  3. Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
  4. Angsuran. 
    Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai melebihi sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR di sini.
Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti.
Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan
Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3-6 bulan terakhir.
Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.
Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.

Jumat, 16 September 2011

Perhitungan Bunga Kartu Kredit.


Source: Bisnishery.com

Berhubung katanya CC merupakan tools yang ampuh untuk berbisnis (online/offline) maka saya sungguh-sungguh mempelajari sistem CC ini utamanya sistem perhitungan bunga CC.

Melalui tulisan ini saya akan berbagi kepada Anda hasil pertapaan saya di depan komputer selama 3 jam. Hehehe. Mudah-mudahan tulisan ini bisa membuat kita lebih bijak dalam menggunakan CC.
Analisa saya berangkat dari pemahaman bahwa produk perbankan pasti dijalankan dengan sistem komputerisasi, maka saya berusaha memecahkan formula pembungaan tagihan CC. Bahan-bahan analisa saya adalah brosur dari BCA, browsing google dan komplain para pelanggan CC.

Formulanya secara garis besar sudah saya dapatkan. Walaupun saya tidak jamin kebenarannya namun dari berbagai studi kasus di brosur BCA tampaknya formula ini cukup terbukti.

Ada 2 hal penting yang sering disebut-sebut dalam bahasan kita saat ini, yaitu:
1. Tanggal cetak billing atau tanggal keluar tagihan : tanggal ketika komputer bank memproses transaksi-transaksi Anda menjadi tagihan
2. Tanggal jatuh tempo : tanggal ketika Anda wajib membayar tagihan Anda, jika lewat maka terkena denda. Yang harus Anda bayar adalah transaksi Anda yang tertera di tagihan. Sedangkan transaksi yang terjadi setelah tagihan dan sebelum jatuh tempo tidak wajib dibayar karena transaksi ini akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya.

Sekarang marilah kita pelajari formulanya yaitu sebagai berikut:
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
3. Cek pada tanggal jatuh tempo tagihan bulan kemarin, apakah tagihan bulan kemarin dibayar lunas? Jika YA maka tidak kena bunga (selesai), jika TIDAK maka kena bunga
4. Kena bunga, dengan 3 kemungkinan
- Hutang dibayar tidak telat (tidak kena denda telat)
- Hutang dibayar telat (kena denda telat)
- Hutang tidak dibayar (kena denda telat)

Catatan: Perhatikan tagihan bulan ini selalu memperhitungkan tagihan bulan sebelumnya apakah sudah dibayar pada jatuh tempo tagihan bulan sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya kita gunakan studi kasus (KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR):

1. HUTANG DIBAYAR LUNAS TEPAT WAKTU












Perhitungan Tagihan 1 Februari
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
Periode dari 1 Jan s.d 1 Feb = 1jt + 1,5jt = 2,5jt
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
Tagihan 1 Jan = Rp 0, maka tidak ada hutang (selesai)
Kesimpulan:
Total tagihan 1 Feb = 2,5jt + 0 = 2,5jt


Perhitungan Tagihan 1 Maret
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
Periode dari 1 Feb s.d 1 Mar = 500rb + 750rb = 1,25jt
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
Tagihan 1 Feb = Rp 2.5jt (lanjut poin 3)
3. Cek pada tanggal jatuh tempo tagihan bulan kemarin, apakah tagihan bulan kemarin dibayar lunas? Jika YA maka tidak kena bunga (selesai), jika TIDAK maka kena bunga
Ya, tagihan 1 Feb dibayar lunas 2,5jt tepat waktu jatuh tempo 15 Feb (maka tidak kena bunga, selesai)
Kesimpulan:
Total tagihan 1 Mar = 1,25jt + 2,5jt – 2,5jt = 1,25jt

Rabu, 07 September 2011

Ketidaksesuaian IDI Historis




Ketidaksesuaian IDI Historis
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
  1. Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan  memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.
  2. Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.
Alur Proses Pengaduan Debitur
1.aMasyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi  mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a/3.a   Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi.
2.b/3.b/4.bBila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.
1.cMasyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi  mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada Bank Indonesia (melalui Gerai Info).
2.cBI menganalisa data debitur tersebut pada SID.
3.cBI mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait untuk mengkonfirmasi data debitur yang  bersangkutan.
4.c/5.cBila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi
4.e/5.e/6.e Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.

sumber:

Prose permintaan IDI Historis BI checking


Proses Permintaan IDI HIstoris



Permintaan IDI Historis melalui Lembaga Keuangan


1.a  Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a  Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit mencari  informasi mengenai data fasilitas (BI Checking).
3.a  Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.a  Lembaga keuangan memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.


Permintaan IDI Historis melalui Gerai Info


1.b  Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada BI melalui Gerai Info.
2.b  Petugas Gerai Info melakukan BI Checking.
3.b  Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.b  Petugas Gerai Info memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.


Perimintaan IDI Historis secara online


1.c  Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis dengan mengisi formulir dalam Website BI (secara online) . BI akan melakukan pengecekan data debitur. Apabila data yang diisi tidak ada yang cocok dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan, maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan tidak ada. Apabila data yang diisi  sesuai dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan , maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan ada dan dapat diambil di Gerai Info Bank  Indonesia pada hari dan jam tertentu dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

sumber:

Apakah anda masuk daftar blacklist BI


logo bi
Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) atau pun KTA  Kredit tanpa Agunan) ? Jika pernah, bagiamana rasanya? Sakit hati bukan? Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan.
Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda ditolak. Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada masalah? Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada sistem Informasi debitur ( SID ) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank dengan cepat menolak kredit anda.
Parahnya yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa kita bayar, namun juga termasuk :

-         Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk
-         Kartu kredit tidak dibayar
-         Pinjaman motor tidak dilunasi
-         Pembayaran KTA telah melulu sehingga didatangi debt collector
-         dll
Andapun dapat mencek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual ( IDI ) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl.Sarinah Thamrin Jakarta.

Selasa, 28 September 2010

Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Seorang klien diakhir minggu kemarin, sempat menanyakan beberapa syarat dalam pengajuan KPR. Untuk itu, agar lebih banyak informasi yang bias diberikan dan juga agar dapat membantu bagi pihak-pihak lain yang ingin mengajukan KPR, maka berikut ini disajikan syarat-syarat KPR oleh bank-bank pada umumnya.

Syarat-syarat pengajuan KPR tersebut adalah sbb:
1. Pemohon adalah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha atau profesional.
2. Lama bekerja atau berusaha minimal 2 tahun.
3. Usia minimum pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimum pemohon adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional pada saat kredit berakhir.
4. Tujuan pembelian rumah adalah untuk dihuni sendiri (tidak disewakan/investasi)
5. Angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah hutang yang ada(bank sendiri + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/joint income suami-istri.
6. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
7. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT.

8 Syarat bagi Karyawan:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
6. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
7. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
8. Surat Pesanan dari Developer

9 Syarat untuk Pengusaha:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Rekening Koran Perusahaan 3 bln terakhir (copy)
6. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
7. NPWP Perusahaan (copy)
8. SIUP, TDP, Surat Ket. Domisili, Akta Pendirian Usaha, Laporan Keuangan Terakhir (Fotocopy)
9. Surat Pesanan dari Developer

7 Syarat bagi Professional:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
5. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
6. Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan (copy)
7. Surat Pesanan dari Developer

Kamis, 29 April 2010

Sistem Informasi Debitur


Salah satu langkah yang dilakukan Bank dalam menganalisa kelayakan satu permohonan kredit adalah dengan melakukan pengecekan informasi kredit yang berhubungan dengan calon debitur. Informasi kredit tersebut berupa bank atau lembaga pemberi kredit, nilai fasilitas kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran, serta informasi lain yang terkait dengan fasilitas kredit tersebut.
Informasi tersebut di atas dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia dengan cara mewajibkan setiap bank atau lembaga pemberi kredit lainnya melaporkan data dan status penerima kredit atau debitur yang dimilikinya.
Data kredit yang telah terkumpul diolah untuk menghasilkan suatu informasi yang berguna baik bagi bank maupun lembaga pemberi kredit lainnya termasuk pemerintah dan Anda. Informasi Debitur tersebut dapat diakses dan dipergunakan sebagai informasi pendukung dalam melakukan analisa kredit.
Siapa Penyedia Informasi Debitur?
Informasi Debitur disediakan oleh Biro Informasi Kredit (BIK) yang merupakan sebuah biro di Bank Indonesia dengan tugas utama mengumpulkan data status kredit dari pelapor SID (Bank Umum, BPR dan Lembaga Keuangan Non Bank), mengolah tanpa memiliki kewenangan untuk mengubahnya serta mendistribusikan Informasi Debitur melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang hanya dapat diakses oleh pelapor SID dan Bank Indonesia.
Siapa Saja Yang Dapat Memperoleh Informasi Debitur?
Informasi Debitur dapat diminta oleh pelapor SID, debitur itu sendiri serta pihak lain yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai SID. Untuk saat ini, Anda selaku debitur dapat memperoleh Informasi Debitur atas nama diri sendiri melalui kunjungan langsung ke Counter BIK di Gerai Info Bank Indonesia, Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jl. M.H.Thamrin No.2, Jakarta, 10350, Telp. (021) 2310108 ext. 5019. Setiap hari kerja Senin – Jumat, pukul 08.30 – 15.30 WIB.