Tampilkan postingan dengan label Debitur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Debitur. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 November 2011

Biaya Membeli Rumah Baru



mimpi punya rumah


Biaya membeli rumah tidak terbatas pada harga rumah tapi juga beberapa biaya lain. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan.
Berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda keluarkan.
  1. Uang tanda jadi. 
    Umumnya, jumlahnya ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui kedua belah pihak.
  2. Uang muka. 
    Dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
  3. Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
  4. Angsuran. 
    Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai melebihi sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR di sini.
Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti.
Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan
Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3-6 bulan terakhir.
Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.
Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.

Jumat, 16 September 2011

Perhitungan Bunga Kartu Kredit.


Source: Bisnishery.com

Berhubung katanya CC merupakan tools yang ampuh untuk berbisnis (online/offline) maka saya sungguh-sungguh mempelajari sistem CC ini utamanya sistem perhitungan bunga CC.

Melalui tulisan ini saya akan berbagi kepada Anda hasil pertapaan saya di depan komputer selama 3 jam. Hehehe. Mudah-mudahan tulisan ini bisa membuat kita lebih bijak dalam menggunakan CC.
Analisa saya berangkat dari pemahaman bahwa produk perbankan pasti dijalankan dengan sistem komputerisasi, maka saya berusaha memecahkan formula pembungaan tagihan CC. Bahan-bahan analisa saya adalah brosur dari BCA, browsing google dan komplain para pelanggan CC.

Formulanya secara garis besar sudah saya dapatkan. Walaupun saya tidak jamin kebenarannya namun dari berbagai studi kasus di brosur BCA tampaknya formula ini cukup terbukti.

Ada 2 hal penting yang sering disebut-sebut dalam bahasan kita saat ini, yaitu:
1. Tanggal cetak billing atau tanggal keluar tagihan : tanggal ketika komputer bank memproses transaksi-transaksi Anda menjadi tagihan
2. Tanggal jatuh tempo : tanggal ketika Anda wajib membayar tagihan Anda, jika lewat maka terkena denda. Yang harus Anda bayar adalah transaksi Anda yang tertera di tagihan. Sedangkan transaksi yang terjadi setelah tagihan dan sebelum jatuh tempo tidak wajib dibayar karena transaksi ini akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya.

Sekarang marilah kita pelajari formulanya yaitu sebagai berikut:
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
3. Cek pada tanggal jatuh tempo tagihan bulan kemarin, apakah tagihan bulan kemarin dibayar lunas? Jika YA maka tidak kena bunga (selesai), jika TIDAK maka kena bunga
4. Kena bunga, dengan 3 kemungkinan
- Hutang dibayar tidak telat (tidak kena denda telat)
- Hutang dibayar telat (kena denda telat)
- Hutang tidak dibayar (kena denda telat)

Catatan: Perhatikan tagihan bulan ini selalu memperhitungkan tagihan bulan sebelumnya apakah sudah dibayar pada jatuh tempo tagihan bulan sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya kita gunakan studi kasus (KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR):

1. HUTANG DIBAYAR LUNAS TEPAT WAKTU












Perhitungan Tagihan 1 Februari
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
Periode dari 1 Jan s.d 1 Feb = 1jt + 1,5jt = 2,5jt
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
Tagihan 1 Jan = Rp 0, maka tidak ada hutang (selesai)
Kesimpulan:
Total tagihan 1 Feb = 2,5jt + 0 = 2,5jt


Perhitungan Tagihan 1 Maret
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
Periode dari 1 Feb s.d 1 Mar = 500rb + 750rb = 1,25jt
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
Tagihan 1 Feb = Rp 2.5jt (lanjut poin 3)
3. Cek pada tanggal jatuh tempo tagihan bulan kemarin, apakah tagihan bulan kemarin dibayar lunas? Jika YA maka tidak kena bunga (selesai), jika TIDAK maka kena bunga
Ya, tagihan 1 Feb dibayar lunas 2,5jt tepat waktu jatuh tempo 15 Feb (maka tidak kena bunga, selesai)
Kesimpulan:
Total tagihan 1 Mar = 1,25jt + 2,5jt – 2,5jt = 1,25jt

Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen

Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu Kredit (KK) di MediaKonsumen ini dengan judul “Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan Industri Penghisap Darah”. Tulisan itu tentang sejarah dan industri KK terutama di negara tempat lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu saya menyebut sebuah kasus penggelapan uang pemegang KK oleh perusahaan penerbit KK di Amerika pada tahun 1999. Di dalam artikel itu saya memperingatkan agar pemegang KK di Indonesia juga berhati-hati agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit KK.

Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini adalah hasil penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank milik orang itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan apa yang sering disebut sebagai “credit card game”, yakni mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada apa yang disebut dan “disembunyikan” oleh Citibank sebagai “formula perhitungan bunga”. Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan bunga pada transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga mengenakan bunga pada pembayaran yang anda lakukan, juga meterai pada Lembar Penagihan, bahkan juga mengenakan bunga pada biaya pembayaran dan biaya pengambilan tunai. Jadi, misalnya anda menyetor uang ke Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang anda setorkan akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya pembayarannya juga dikenakan bunga).

Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.

TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI

Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan....” Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan ”atau membayar setelah jatuh tempo” yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: “Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga….” Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4: “Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh….”

Apa makna dari kata “mencicil” pada kalimat “pembayaran dilakukan secara mencicil,” jika pada disclaimer sudah disebut “membayar kurang dari Total Tagihan?” Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang cara perhitungan bunga?

FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK

Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.

Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:

….Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama
Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada
Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan
berikutnya.

Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365

Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen “Lamanya Transaksi” yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo....” Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank.

Apakah ini bisa disebutkan sebagai “permainan” Citibank? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”

Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.” Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya, yaitu kata ”mencicil”.

Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk ”hiasan” saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.

Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka saya bertanya : “Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga?” Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.

BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH “PERMAINAN” CITIBANK YANG MENGERIKAN

Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.

Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.

Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.

Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang “wajar”, namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.

Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.

Sehingga saya menyimpulkan:

1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).

Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen
 Senin, 05 Maret 2007  

oetn.multiply.com…

Selasa, 28 September 2010

Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Seorang klien diakhir minggu kemarin, sempat menanyakan beberapa syarat dalam pengajuan KPR. Untuk itu, agar lebih banyak informasi yang bias diberikan dan juga agar dapat membantu bagi pihak-pihak lain yang ingin mengajukan KPR, maka berikut ini disajikan syarat-syarat KPR oleh bank-bank pada umumnya.

Syarat-syarat pengajuan KPR tersebut adalah sbb:
1. Pemohon adalah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha atau profesional.
2. Lama bekerja atau berusaha minimal 2 tahun.
3. Usia minimum pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimum pemohon adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional pada saat kredit berakhir.
4. Tujuan pembelian rumah adalah untuk dihuni sendiri (tidak disewakan/investasi)
5. Angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah hutang yang ada(bank sendiri + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/joint income suami-istri.
6. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
7. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT.

8 Syarat bagi Karyawan:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
6. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
7. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
8. Surat Pesanan dari Developer

9 Syarat untuk Pengusaha:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Rekening Koran Perusahaan 3 bln terakhir (copy)
6. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
7. NPWP Perusahaan (copy)
8. SIUP, TDP, Surat Ket. Domisili, Akta Pendirian Usaha, Laporan Keuangan Terakhir (Fotocopy)
9. Surat Pesanan dari Developer

7 Syarat bagi Professional:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
5. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
6. Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan (copy)
7. Surat Pesanan dari Developer

Kamis, 29 April 2010

Sistem Informasi Debitur


Salah satu langkah yang dilakukan Bank dalam menganalisa kelayakan satu permohonan kredit adalah dengan melakukan pengecekan informasi kredit yang berhubungan dengan calon debitur. Informasi kredit tersebut berupa bank atau lembaga pemberi kredit, nilai fasilitas kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran, serta informasi lain yang terkait dengan fasilitas kredit tersebut.
Informasi tersebut di atas dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia dengan cara mewajibkan setiap bank atau lembaga pemberi kredit lainnya melaporkan data dan status penerima kredit atau debitur yang dimilikinya.
Data kredit yang telah terkumpul diolah untuk menghasilkan suatu informasi yang berguna baik bagi bank maupun lembaga pemberi kredit lainnya termasuk pemerintah dan Anda. Informasi Debitur tersebut dapat diakses dan dipergunakan sebagai informasi pendukung dalam melakukan analisa kredit.
Siapa Penyedia Informasi Debitur?
Informasi Debitur disediakan oleh Biro Informasi Kredit (BIK) yang merupakan sebuah biro di Bank Indonesia dengan tugas utama mengumpulkan data status kredit dari pelapor SID (Bank Umum, BPR dan Lembaga Keuangan Non Bank), mengolah tanpa memiliki kewenangan untuk mengubahnya serta mendistribusikan Informasi Debitur melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang hanya dapat diakses oleh pelapor SID dan Bank Indonesia.
Siapa Saja Yang Dapat Memperoleh Informasi Debitur?
Informasi Debitur dapat diminta oleh pelapor SID, debitur itu sendiri serta pihak lain yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai SID. Untuk saat ini, Anda selaku debitur dapat memperoleh Informasi Debitur atas nama diri sendiri melalui kunjungan langsung ke Counter BIK di Gerai Info Bank Indonesia, Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jl. M.H.Thamrin No.2, Jakarta, 10350, Telp. (021) 2310108 ext. 5019. Setiap hari kerja Senin – Jumat, pukul 08.30 – 15.30 WIB.