Tampilkan postingan dengan label KUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 September 2011

Ketidaksesuaian IDI Historis




Ketidaksesuaian IDI Historis
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
  1. Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan  memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.
  2. Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.
Alur Proses Pengaduan Debitur
1.aMasyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi  mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a/3.a   Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi.
2.b/3.b/4.bBila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.
1.cMasyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi  mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada Bank Indonesia (melalui Gerai Info).
2.cBI menganalisa data debitur tersebut pada SID.
3.cBI mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait untuk mengkonfirmasi data debitur yang  bersangkutan.
4.c/5.cBila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi
4.e/5.e/6.e Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.

sumber:

Prose permintaan IDI Historis BI checking


Proses Permintaan IDI HIstoris



Permintaan IDI Historis melalui Lembaga Keuangan


1.a  Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a  Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit mencari  informasi mengenai data fasilitas (BI Checking).
3.a  Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.a  Lembaga keuangan memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.


Permintaan IDI Historis melalui Gerai Info


1.b  Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada BI melalui Gerai Info.
2.b  Petugas Gerai Info melakukan BI Checking.
3.b  Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.b  Petugas Gerai Info memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.


Perimintaan IDI Historis secara online


1.c  Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis dengan mengisi formulir dalam Website BI (secara online) . BI akan melakukan pengecekan data debitur. Apabila data yang diisi tidak ada yang cocok dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan, maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan tidak ada. Apabila data yang diisi  sesuai dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan , maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan ada dan dapat diambil di Gerai Info Bank  Indonesia pada hari dan jam tertentu dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

sumber:

Selasa, 06 September 2011

Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)



29052010
Saat ini pemerintah sedang menggalakkan kredit ini untuk mendukung UKM agar sektor riil dapat berkembang dengan baik, berikut adalah list bank penyalur KUR, yaitu:
  1. Bank Tabungan Negara (BBTN)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BBRI)
  3. Bank Mandiri (BMRI)
  4. Bank Negara Indonesia (BBNI)
  5. Bank Bukopin
  6. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Jika anda berminat untuk mengajukan KUR, maka anda bisa lakukan langkah dibawah ini:
  1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
  2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
  3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
  4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
  5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut (mengambil contoh pengajuan KUR Bank BTN)
1. Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
2. Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya
Plafond Kredit:
  1. Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
  2. Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
  3. Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
Tingkat Suku Bunga 14,00 % (floating)
Persyaratan mengajukan Kredit
Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. KTP dan KK
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Mekanisme pengajuan kredit:
1. Permohonan yang memenuhi persyaratan dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
2. Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
*Biaya Provisi
*Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
*Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.