Sabtu, 26 November 2011

Keuntungan Menggunakan KPR Syariah


Sebagai seorang muslim yg taat tentunya semua transaksi pada semua lini kehidupan kita harus mengacu pada sistem syariah. Salah satunya adalah ketika Anda ingin membeli rumah. Pada dasaranya ada 2 sistem KPR syariah yaotu, sistem sewa-beli dan sistem jual-beli.

Di sistem sewa beli, nasabah akan menyewa selama -misal- 15 tahun,
pada akhir , masa sewa nasabah dapat membelinya atau menerimanya sebagai
hibah dari bank.

Di sistem jual-beli, bank membeli rumah, menjualnya kembali ke
nasabah dengan mengambil keuntungan yang besarnya disesuaikan dengan
lama pinjaman dan disetujui oleh nasabah.
Adapun persyaratan dalam mengajukan KPR Syariah diantaranya sebagai berikut:
Persyaratan Calon Nasabah :

Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :

karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya



Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  8. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  9. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan






Tidak ada komentar: