whats up |
Sabtu, 11 Februari 2012
Your question...
Selasa, 07 Februari 2012
Re: Fwd: I am my own boss try it out for yourself...
Hi |
Minggu, 05 Februari 2012
Take a look at this...
hey there! |
Jumat, 27 Januari 2012
hello How are you?...
I have overcome many of lifes obstacles this was my ticket to a new life I wasnt feeling like myself. |
Rabu, 25 Januari 2012
Re: Re: Take a look at this!!
Hi Friend. |
Sabtu, 21 Januari 2012
Fwd: Nice opportunity!
Hi friend... |
Sabtu, 26 November 2011
Keuntungan Menggunakan KPR Syariah
Sebagai seorang muslim yg taat tentunya semua transaksi pada semua lini kehidupan kita harus mengacu pada sistem syariah. Salah satunya adalah ketika Anda ingin membeli rumah. Pada dasaranya ada 2 sistem KPR syariah yaotu, sistem sewa-beli dan sistem jual-beli.
Di sistem sewa beli, nasabah akan menyewa selama -misal- 15 tahun,
pada akhir , masa sewa nasabah dapat membelinya atau menerimanya sebagai
hibah dari bank.
Di sistem jual-beli, bank membeli rumah, menjualnya kembali ke
nasabah dengan mengambil keuntungan yang besarnya disesuaikan dengan
lama pinjaman dan disetujui oleh nasabah.
Adapun persyaratan dalam mengajukan KPR Syariah diantaranya sebagai berikut:
Persyaratan Calon Nasabah :
Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
- Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
- Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
Selasa, 15 November 2011
Kemiripan e-KTP dengan Program RFID Chip Yahudi.
e-KTP atau Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.
Tentu yang mengusik nurani kita adalah bahwa e-KTP sangat bersinggungan dengan privasi kita. Dengan adanya chip di dalam e-KTP, tiap warga Negara bisa diawasi begitu ketat, baik keberadaannya maupun gerak-geriknya. Terlebih kini sudah lahir UU Intelijen sebagai otoritas penguat untuk mengintai daya kritisme masyarakyat.
Tentu kita harus sadar, selain terkait masalah kependudukan, penerapan e-KTP tidak terlepas dari isu terorisme yang melanda bangsa ini. Bayangkan dalam tahap pembuatan e-KTP, tiap warga negara harus melalui proses berlapis.
Selain difoto, kita juga harus membubuhkan tanda tangan secara digital, mencap sidik jari (10 jari), memverifikasi sidik jari, dan terakhir kita juga diharuskan melakukan verifikasi tanda tangan digital. Bahkan selain itu, tiap pembuat e-KTP diharuskan melakukan perekaman iris mata. Tentu kita bertanya-tanya apa maksud dari ini semua. Dan kita tidak tahu fungsi sejati dari sebuah ‘perekaman iris mata’. Mari kita berdoa, semoga kita terlindung dari motif yang tidak-tidak.
Tanpa bermaksud melakukan generalisasi secara menyeluruh, namun salah satu yang mengusik pikiran saya selama ini ialan kemiripan e-KTP beserta chip di dalamnya dengan program The RFID Chip 666 sebagai alat kontrol zionisme yang dimasukkan ke dalam permukaan kulit manusia. (Silahkan anda lihat videonya di http://www.youtube.com/watch?v=QA5ng9EN0DA)
program The RFID Chip 666 Israel
Dasar pengembangan RFID untuk manusia adalah sebuah sistem yang disebut SmartCard yang memiliki microchip lithium yang berfungsi membaca data riwayat seseorang yang berhubungan secara elektronik ke pusat data pemerintah seperti informasi kesehatan, data pajak, dan jumlah tabungan serta identitas pribadi lainnya
Tujuannya sederhana, Zionis ingin melakukan kontrolisasi dan pendataan pergerakan manusia-manusia yang telah mereka incar. Dengan dimasukkannya chip ke dalam tubuh manusia, hal itu akan memudahkan mereka untuk memastikan target yang mereka incar berada dalam sebuah pengawasan “Sang mata satu”.
RFID sendiri atau Radio Frequency Identification digunakan untuk menyimpan atau menerima data secara jarak jauh dengan menggunakan suatu piranti yang bernama RFID tag atau transponder. RFID tag adalah sebuah benda kecil (sebesar biji beras) yang dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk. Hebatnya meski kecil, RFID tag berisi antena yang memungkinkan mereka untuk menerima dan merespon terhadap suatu query (semacam kemampuan untuk menampilkan suatu data dari database) yang dipancarkan oleh suatu RFID transceiver.
Sejarah ini bermula ketika tahun 1946, Léon Theremin menemukan alat mata-mata untuk pemerintah Uni Soviet yang dapat memancarkan kembali gelombang radio dengan informasi suara. Gelombang suara ini kemudian memodulasi frekuensi radio yang terpantul. Walaupun alat ini adalah sebuah alat pendengar mata-mata yang pasif dan bukan sebuah kartu/label identitas, alat ini diakui sebagai benda pertama dan salah satu nenek-moyang teknologi RFID.
Beberapa publikasi menyatakan bahwa teknologi yang digunakan RFID telah ada semenjak awal era 1920-an, sementara beberapa sumber lainnya menyatakan bahwa sistem RFID baru muncul sekitar akhir era 1960-an.Rupanya alasan dibalik pembuatan tekhnologi canggih ini tidak terlepas dari doktrin teologis 666 di bible. Dalam surat wahtu 13: 16-18 dijelaskan.
“dan ia menyebabkan, sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya atau miskin, merdeka atau hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya, dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda itu yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya. Yang penting di sini ialah hikmat: barangsiapa yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang itu, karena bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya ialah enam ratus enam puluh enam.” (Lebih jauh silahkan anda baca http://www.tldm.org/news4/markofthebeast.htm)
Lantas apa yang membahayakan dari program chip ini? Tidak lain adalah sebuah perangkat yang bisa memanipulasi manusia dari mulai emosi, mental, sekaligus fisik. Dalam program zionis, inilah yang biasa kita kenal sebagai mindcontrol.
Amerika Serikat sendiri sebagai pemerintahan Zionis, sudah mempersiapkan pemberlakukan RFID Chip kepada para warganya sebagai antisipasi dari tindakan terrorisme yang menyerang negaranya. Bahkan di Spanyol Baja Beach Club, sebuah klub malam eksklusif di Barcelona, sejak tahun 2004 sudah menanamkan Chip sebagai prasyarat untuk menjadi pelanggan VIP dengan dalih keperluan identifikasi.
Dan saya sungguh khawatir bahwa e-KTP adalah cikal bakal dari pemberlakuan RFID Chip 666, terlebih dalam e-KTP ada sebuah chip yang berisi data-data yang sama seperti tercantum di tampilan muka kartu identitas, alamat kontak pemilik kartu, sertifikat serta data kunci pemilik kartu yang tersimpan dalam database milik negara (http://pedomannews.com/ Kamis, 30 Juni 2011)
Dan Saat ini e-KTP telah mulai meluas digunakan di hampir seluruh negara anggota Uni Eropa dan beberapa negara Asia seperti China dan India. Akankah ini betul-betul menuju sebuah tatanan yang satu, maksud yang satu, dan arah yang satu yakni sebuah tatanan dunia baru yang lazim disebut New Wolrd Order. Kita harus jeli dan terus waspada. Awasi terus program e-KTP. Allahua’lam. (era/arrahmah.com)
Selasa, 08 November 2011
Biaya Membeli Rumah Baru
| mimpi punya rumah |
Biaya membeli rumah tidak terbatas pada harga rumah tapi juga beberapa biaya lain. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan.
- Uang tanda jadi.
Umumnya, jumlahnya ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui kedua belah pihak. - Uang muka.
Dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank. - Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
- Angsuran.
Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai melebihi sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR di sini.
Jumat, 16 September 2011
Perhitungan Bunga Kartu Kredit.
Source: Bisnishery.com
Berhubung katanya CC merupakan tools yang ampuh untuk berbisnis (online/offline) maka saya sungguh-sungguh mempelajari sistem CC ini utamanya sistem perhitungan bunga CC.
Analisa saya berangkat dari pemahaman bahwa produk perbankan pasti dijalankan dengan sistem komputerisasi, maka saya berusaha memecahkan formula pembungaan tagihan CC. Bahan-bahan analisa saya adalah brosur dari BCA, browsing google dan komplain para pelanggan CC.
Formulanya secara garis besar sudah saya dapatkan. Walaupun saya tidak jamin kebenarannya namun dari berbagai studi kasus di brosur BCA tampaknya formula ini cukup terbukti.
Ada 2 hal penting yang sering disebut-sebut dalam bahasan kita saat ini, yaitu:
1. Tanggal cetak billing atau tanggal keluar tagihan : tanggal ketika komputer bank memproses transaksi-transaksi Anda menjadi tagihan
2. Tanggal jatuh tempo : tanggal ketika Anda wajib membayar tagihan Anda, jika lewat maka terkena denda. Yang harus Anda bayar adalah transaksi Anda yang tertera di tagihan. Sedangkan transaksi yang terjadi setelah tagihan dan sebelum jatuh tempo tidak wajib dibayar karena transaksi ini akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya.
Sekarang marilah kita pelajari formulanya yaitu sebagai berikut:
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
3. Cek pada tanggal jatuh tempo tagihan bulan kemarin, apakah tagihan bulan kemarin dibayar lunas? Jika YA maka tidak kena bunga (selesai), jika TIDAK maka kena bunga
4. Kena bunga, dengan 3 kemungkinan
- Hutang dibayar tidak telat (tidak kena denda telat)
- Hutang dibayar telat (kena denda telat)
- Hutang tidak dibayar (kena denda telat)
Catatan: Perhatikan tagihan bulan ini selalu memperhitungkan tagihan bulan sebelumnya apakah sudah dibayar pada jatuh tempo tagihan bulan sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya kita gunakan studi kasus (KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR):
1. HUTANG DIBAYAR LUNAS TEPAT WAKTU
Perhitungan Tagihan 1 Februari1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
Periode dari 1 Jan s.d 1 Feb = 1jt + 1,5jt = 2,5jt
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
Tagihan 1 Jan = Rp 0, maka tidak ada hutang (selesai)
Kesimpulan:
Total tagihan 1 Feb = 2,5jt + 0 = 2,5jt
Perhitungan Tagihan 1 Maret
1. Jumlahkan semua transaksi periode ini tanpa dikenakan bunga
Periode dari 1 Feb s.d 1 Mar = 500rb + 750rb = 1,25jt
2. Cek tagihan bulan kemarin apakah ada hutang? Jika TIDAK maka tidak kena bunga (selesai), jika YA maka ke poin 3
Tagihan 1 Feb = Rp 2.5jt (lanjut poin 3)
3. Cek pada tanggal jatuh tempo tagihan bulan kemarin, apakah tagihan bulan kemarin dibayar lunas? Jika YA maka tidak kena bunga (selesai), jika TIDAK maka kena bunga
Ya, tagihan 1 Feb dibayar lunas 2,5jt tepat waktu jatuh tempo 15 Feb (maka tidak kena bunga, selesai)
Kesimpulan:
Total tagihan 1 Mar = 1,25jt + 2,5jt – 2,5jt = 1,25jt
Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen
Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.
TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI
Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan....” Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan ”atau membayar setelah jatuh tempo” yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: “Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga….” Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4: “Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh….”
Apa makna dari kata “mencicil” pada kalimat “pembayaran dilakukan secara mencicil,” jika pada disclaimer sudah disebut “membayar kurang dari Total Tagihan?” Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang cara perhitungan bunga?
FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK
Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.
Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:
….Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama
Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada
Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan
berikutnya.
Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:
Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365
Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen “Lamanya Transaksi” yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo....” Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank.
Apakah ini bisa disebutkan sebagai “permainan” Citibank? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”
Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.” Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya, yaitu kata ”mencicil”.
Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk ”hiasan” saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.
Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka saya bertanya : “Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga?” Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.
BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH “PERMAINAN” CITIBANK YANG MENGERIKAN
Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.
Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.
Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.
Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang “wajar”, namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.
Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.
Sehingga saya menyimpulkan:
1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).
Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen
Rabu, 07 September 2011
Ketidaksesuaian IDI Historis
Ketidaksesuaian IDI Historis Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
Alur Proses Pengaduan Debitur
|
Mengatur jam kerja bisnis online
Saya yakin banyak diantara teman-teman yang mengalami masalah ini. Waktu yang terbuang untuk menjalankan bisnis online tidak sebanding dengan hasil yang didapat. Niatnya di depan komputer mengurus bisnis online-nya, malah kelupaan Facebookan atau main game online….hehehe. Sama, saya dulu juga sering gitu, tapi sekarang hal itu bisa saya hilangkan setelah menerapkan “manajemen online” seperti yang dilakukan pebisnis online sukses lainnya. Nah berikut ini saya berikan tips pertama dari “manajemen online” yang banyak mengantarkan orang-orang sukses di bisnis online;
- Sebelum berada di depan komputer, catatlah apa yang harus anda selesaikan. Kemudian selesaikan catatan itu setelah ada di depan komputer
- Petakan hal2 apa saja yang bisa mengganggu konsentrasi/mood kerja anda. Pastikan anda tidak membukanya saat mengerjakan tugas2 online yang anda catat tadi
- Petakan (ketahui) juga pada jam berapa anda “enjoy” menjalankan pekerjaan online anda. Lakukan pekerjaan online pada jam-jam tersebut agar anda bisa cepat menyelesaikan tugas-tugas anda
- Jika anda punya banyak website untuk bisnis online, gunakan SKALA PRIORITAS untuk mengurusnya. Berilah prioritas pada website yang menghasilan penghasilan terbanyak, baru website lainnya. Karena inti bisnis online khan PENGHASILAN…..
- Setelah tugas-tugas yang ditulis tadi beres semua, bukalah website yang bisa menghibur hati anda. Setelah hati anda puas dan terhibur, matikan komputer dan bergembiralah bersama keluarga anda…..
Prose permintaan IDI Historis BI checking
| 1.a | Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan. |
| 2.a | Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit mencari informasi mengenai data fasilitas (BI Checking). |
| 3.a | Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut. |
| 4.a | Lembaga keuangan memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta. |
Permintaan IDI Historis melalui Gerai Info
| 1.b | Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada BI melalui Gerai Info. |
| 2.b | Petugas Gerai Info melakukan BI Checking. |
| 3.b | Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut. |
| 4.b | Petugas Gerai Info memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta. |
Perimintaan IDI Historis secara online
Apakah anda masuk daftar blacklist BI
Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank dengan cepat menolak kredit anda.
Selasa, 06 September 2011
Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bank Tabungan Negara (BBTN)
- Bank Rakyat Indonesia (BBRI)
- Bank Mandiri (BMRI)
- Bank Negara Indonesia (BBNI)
- Bank Bukopin
- Bank Syariah Mandiri (BSM)
- UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
- Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
- Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
- Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
- Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
- Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
- Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
- Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
2. Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
*Biaya Provisi
*Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
*Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.
Rabu, 24 Agustus 2011
Selasa, 28 September 2010
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Seorang klien diakhir minggu kemarin, sempat menanyakan beberapa syarat dalam pengajuan KPR. Untuk itu, agar lebih banyak informasi yang bias diberikan dan juga agar dapat membantu bagi pihak-pihak lain yang ingin mengajukan KPR, maka berikut ini disajikan syarat-syarat KPR oleh bank-bank pada umumnya.
Syarat-syarat pengajuan KPR tersebut adalah sbb:
1. Pemohon adalah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha atau profesional.
2. Lama bekerja atau berusaha minimal 2 tahun.
3. Usia minimum pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimum pemohon adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional pada saat kredit berakhir.
4. Tujuan pembelian rumah adalah untuk dihuni sendiri (tidak disewakan/investasi)
5. Angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah hutang yang ada(bank sendiri + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/joint income suami-istri.
6. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
7. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT.
8 Syarat bagi Karyawan:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
6. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
7. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
8. Surat Pesanan dari Developer
9 Syarat untuk Pengusaha:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Rekening Koran Perusahaan 3 bln terakhir (copy)
6. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
7. NPWP Perusahaan (copy)
8. SIUP, TDP, Surat Ket. Domisili, Akta Pendirian Usaha, Laporan Keuangan Terakhir (Fotocopy)
9. Surat Pesanan dari Developer
7 Syarat bagi Professional:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
5. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
6. Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan (copy)
7. Surat Pesanan dari Developer
Rabu, 15 September 2010
Sedikit Bocoran Investasi Emas Cerdas Ala Kebun Emas
Banyak yang mengira sistem investasi berkebun emas adalah jaminan yang dijaminkan ulang, dan dijaminkan lagi, lalu dijaminkan lagi begitu seterusnya. Yang benar bukan demikian, bahkan kita memperbanyak barang jaminan jadi apabila terjadi kredit macet bank akan dengan mudah memperoleh ganti rugi dari jaminan berupa emas yang kita berikan karena nilai emas sangat likuid. Pernyataan pernyataan dari penulis mengenai persetujuan bank:
“Jangan khawatir dengan Bank, karena dengan konsep ini sama sekali tidak ada yang dirugikan. Saya sudah bicara dengan beberapa kepala cabang bank bahkan dengan Direktur salah satu Bank Syariah, mereka sangat antusias… karena ini merubah paradigma lama, bahwa kalau gadai itu lagi butuh uang, ini gadai menjadi pola investasi. Buat Bank ini merupakan peluang besar karena bisa meningkatkan omset penjualan produk gadainya… saya bahkan mau di Sponsori oleh salah satu Bank Syariah… Funtastic sekali pak…”
Mengenai sistem gadai cerdas menurut pemahaman saya bisa dijelaskan sebagai berikut:
Kita gunakan asumsi sebagai berikut:
- invest rutin 25 gram:
- harga emas 25 gram = 9 jt
- anda punya tambahan uang 3.75jt
- nilai gadai 80% dari harga taksir
- harga taksir bank 300rb/gram
- biaya penitipan 2500/gram/bulan
Nilai taksir dan kondisi aktual di bank mungkin berbeda, yang terbaik adalah:
- nilai gadai tinggi
- biaya rendah
- waktu singkat
\Mari kita mulai.
Beli emas batangan 25 gram, gadaikan anda dapat dana segar 6 jt.
300rb x 80% = 240rb x 25gram = 6jt
setor biaya titipan 1 tahun, 2500x25x12 bulan=750rb
Posisi investasi anda menjadi:
1. 25 gram -> 6jt, tambah 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
2. 25 gram
Kalau sudah ada dana tambahan 3.75 jt ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan. Kalau sudah lima kali maka posisi menjadi:
1. 25 gram -> 6jt, tambah 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
2. 25 gram -> 6jt, tambah 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
3. 25 gram -> 6jt, tambah 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
4. 25 gram -> 6jt, tambah 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
5. 25 gram (disimpan)
Perhatikan biaya pembelian emas ke-2 dst, 2/3 modal adalah dari bank.
Setelah waktu berlalu, harga naik 30 persen, jadi emas batangan 25 gram sekarang nilainya 12jt, ayo kita panen, langkahnya cukup dibalik saja yaitu:
Jual emas nomor 5, maka anda mendapatkan dana segar 12 jt, dana segar ini kita pakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya.
Maka posisinya:
penjualan emas 5 x 12 jt = 60 jt
tebus gadai 4 x 6 jt = 24 jt
sisa = 36 jt ——> sub total 1
Berapa modal anda?
1. beli emas pertama = 9 jt
2. beli emas ke 2-5 = 3jt x 4 = 12 jt
3. biaya titip 750rb x 4 = 3 jt
total modal = 24 jt ——> sub total 2
Keuntungan anda:
-=[{sub total 1 - sub total 2 = 36 jt - 24 jt = 12 jt}]=-
Perbandingan keuntungan metode biasa vs metode cerdas dg modal awal 24 jt:
Modal 24jt belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360rb.
24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram
Ketika harga naik 30% kita jual menjadi rp 468 ribu/gram:
66.66 * 468 ribu = 31,196,880 dikurangi modal 24 jt
-={untung = 7,196,880}=-
Bandingkan dengan sistem cerdas, kuntungan hampir 2 kali lipat.
Kalau harga naik 30% kurang dari satu tahun maka keuntungan lebih banyak lagi karena biaya jasa titip menjadi lebih rendah.
Penjelasan di ebook lebih lengkap dan terperinci disertai juga dengan gambar ilustrasi dan masih ada beberapa tips menarik lainnya. Materi akan diupdate sesuai perkembangan di lapangan.
Senin, 02 Agustus 2010
Cara Membuka account Merchant
Postingan ini menjawab dari beberapa Sobat blogger yang menanyakan tentang “Bagaimana cara menerima transaksi dengan pembayaran kartu kredit ? “
- Copy SIUP
- Copy NPWP
- Memiliki rekening bank bisa tabungan ataupun rek Koran.
Setelah perlengkapannya ada, kemudian mengisi form permohonan pembukaan account merchant dan menandatangani agreement bermeterai.
Yang perlu diperhatikan dari agreement tersebut adalah :
Discount rate
Biaya – biaya yang dibebankan pada merchant
Fasilitas mencakup peralatan/ mesin otorisasi
