Saat ini pemerintah sedang menggalakkan kredit ini untuk mendukung UKM agar sektor riil dapat berkembang dengan baik, berikut adalah list bank penyalur KUR, yaitu:- Bank Tabungan Negara (BBTN)
- Bank Rakyat Indonesia (BBRI)
- Bank Mandiri (BMRI)
- Bank Negara Indonesia (BBNI)
- Bank Bukopin
- Bank Syariah Mandiri (BSM)
- UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
- Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
- Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
- Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
- Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
- Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
- Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
- Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
2. Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
*Biaya Provisi
*Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
*Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.

