Sabtu, 26 November 2011

Keuntungan Menggunakan KPR Syariah


Sebagai seorang muslim yg taat tentunya semua transaksi pada semua lini kehidupan kita harus mengacu pada sistem syariah. Salah satunya adalah ketika Anda ingin membeli rumah. Pada dasaranya ada 2 sistem KPR syariah yaotu, sistem sewa-beli dan sistem jual-beli.

Di sistem sewa beli, nasabah akan menyewa selama -misal- 15 tahun,
pada akhir , masa sewa nasabah dapat membelinya atau menerimanya sebagai
hibah dari bank.

Di sistem jual-beli, bank membeli rumah, menjualnya kembali ke
nasabah dengan mengambil keuntungan yang besarnya disesuaikan dengan
lama pinjaman dan disetujui oleh nasabah.
Adapun persyaratan dalam mengajukan KPR Syariah diantaranya sebagai berikut:
Persyaratan Calon Nasabah :

Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :

karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya



Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  8. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  9. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan






Selasa, 15 November 2011

Kemiripan e-KTP dengan Program RFID Chip Yahudi.

e-KTP atau Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.

Tentu yang mengusik nurani kita adalah bahwa e-KTP sangat bersinggungan dengan privasi kita. Dengan adanya chip di dalam e-KTP, tiap warga Negara bisa diawasi begitu ketat, baik keberadaannya maupun gerak-geriknya. Terlebih kini sudah lahir UU Intelijen sebagai otoritas penguat untuk mengintai daya kritisme masyarakyat.

Tentu kita harus sadar, selain terkait masalah kependudukan, penerapan e-KTP tidak terlepas dari isu terorisme yang melanda bangsa ini. Bayangkan dalam tahap pembuatan e-KTP, tiap warga negara harus melalui proses berlapis.

Selain difoto, kita juga harus membubuhkan tanda tangan secara digital, mencap sidik jari (10 jari), memverifikasi sidik jari, dan terakhir kita juga diharuskan melakukan verifikasi tanda tangan digital. Bahkan selain itu, tiap pembuat e-KTP diharuskan melakukan perekaman iris mata. Tentu kita bertanya-tanya apa maksud dari ini semua. Dan kita tidak tahu fungsi sejati dari sebuah ‘perekaman iris mata’. Mari kita berdoa, semoga kita terlindung dari motif yang tidak-tidak.

Tanpa bermaksud melakukan generalisasi secara menyeluruh, namun salah satu yang mengusik pikiran saya selama ini ialan kemiripan e-KTP beserta chip di dalamnya dengan program The RFID Chip 666 sebagai alat kontrol zionisme yang dimasukkan ke dalam permukaan kulit manusia. (Silahkan anda lihat videonya di http://www.youtube.com/watch?v=QA5ng9EN0DA)

program The RFID Chip 666 Israel

Dasar pengembangan RFID untuk manusia adalah sebuah sistem yang disebut SmartCard yang memiliki microchip lithium yang berfungsi membaca data riwayat seseorang yang berhubungan secara elektronik ke pusat data pemerintah seperti informasi kesehatan, data pajak, dan jumlah tabungan serta identitas pribadi lainnya

Tujuannya sederhana, Zionis ingin melakukan kontrolisasi dan pendataan pergerakan manusia-manusia yang telah mereka incar. Dengan dimasukkannya chip ke dalam tubuh manusia, hal itu akan memudahkan mereka untuk memastikan target yang mereka incar berada dalam sebuah pengawasan “Sang mata satu”.

RFID sendiri atau Radio Frequency Identification digunakan untuk menyimpan atau menerima data secara jarak jauh dengan menggunakan suatu piranti yang bernama RFID tag atau transponder. RFID tag adalah sebuah benda kecil (sebesar biji beras) yang dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk. Hebatnya meski kecil, RFID tag berisi antena yang memungkinkan mereka untuk menerima dan merespon terhadap suatu query (semacam kemampuan untuk menampilkan suatu data dari database) yang dipancarkan oleh suatu RFID transceiver.

Sejarah ini bermula ketika tahun 1946, Léon Theremin menemukan alat mata-mata untuk pemerintah Uni Soviet yang dapat memancarkan kembali gelombang radio dengan informasi suara. Gelombang suara ini kemudian memodulasi frekuensi radio yang terpantul. Walaupun alat ini adalah sebuah alat pendengar mata-mata yang pasif dan bukan sebuah kartu/label identitas, alat ini diakui sebagai benda pertama dan salah satu nenek-moyang teknologi RFID.

Beberapa publikasi menyatakan bahwa teknologi yang digunakan RFID telah ada semenjak awal era 1920-an, sementara beberapa sumber lainnya menyatakan bahwa sistem RFID baru muncul sekitar akhir era 1960-an.Rupanya alasan dibalik pembuatan tekhnologi canggih ini tidak terlepas dari doktrin teologis 666 di bible. Dalam surat wahtu 13: 16-18 dijelaskan.

“dan ia menyebabkan, sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya atau miskin, merdeka atau hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya, dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda itu yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya. Yang penting di sini ialah hikmat: barangsiapa yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang itu, karena bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya ialah enam ratus enam puluh enam.” (Lebih jauh silahkan anda baca http://www.tldm.org/news4/markofthebeast.htm)

Lantas apa yang membahayakan dari program chip ini? Tidak lain adalah sebuah perangkat yang bisa memanipulasi manusia dari mulai emosi, mental, sekaligus fisik. Dalam program zionis, inilah yang biasa kita kenal sebagai mindcontrol.

Amerika Serikat sendiri sebagai pemerintahan Zionis, sudah mempersiapkan pemberlakukan RFID Chip kepada para warganya sebagai antisipasi dari tindakan terrorisme yang menyerang negaranya. Bahkan di Spanyol Baja Beach Club, sebuah klub malam eksklusif di Barcelona, sejak tahun 2004 sudah menanamkan Chip sebagai prasyarat untuk menjadi pelanggan VIP dengan dalih keperluan identifikasi.

Dan saya sungguh khawatir bahwa e-KTP adalah cikal bakal dari pemberlakuan RFID Chip 666, terlebih dalam e-KTP ada sebuah chip yang berisi data-data yang sama seperti tercantum di tampilan muka kartu identitas, alamat kontak pemilik kartu, sertifikat serta data kunci pemilik kartu yang tersimpan dalam database milik negara (http://pedomannews.com/ Kamis, 30 Juni 2011)

Dan Saat ini e-KTP telah mulai meluas digunakan di hampir seluruh negara anggota Uni Eropa dan beberapa negara Asia seperti China dan India. Akankah ini betul-betul menuju sebuah tatanan yang satu, maksud yang satu, dan arah yang satu yakni sebuah tatanan dunia baru yang lazim disebut New Wolrd Order. Kita harus jeli dan terus waspada. Awasi terus program e-KTP. Allahua’lam. (era/arrahmah.com)

Selasa, 08 November 2011

Biaya Membeli Rumah Baru



mimpi punya rumah


Biaya membeli rumah tidak terbatas pada harga rumah tapi juga beberapa biaya lain. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan.
Berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda keluarkan.
  1. Uang tanda jadi. 
    Umumnya, jumlahnya ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui kedua belah pihak.
  2. Uang muka. 
    Dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
  3. Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
  4. Angsuran. 
    Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai melebihi sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR di sini.
Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti.
Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan
Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3-6 bulan terakhir.
Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.
Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.