Sebagai seorang muslim yg taat tentunya semua transaksi pada semua lini kehidupan kita harus mengacu pada sistem syariah. Salah satunya adalah ketika Anda ingin membeli rumah. Pada dasaranya ada 2 sistem KPR syariah yaotu, sistem sewa-beli dan sistem jual-beli.
Di sistem sewa beli, nasabah akan menyewa selama -misal- 15 tahun,
pada akhir , masa sewa nasabah dapat membelinya atau menerimanya sebagai
hibah dari bank.
Di sistem jual-beli, bank membeli rumah, menjualnya kembali ke
nasabah dengan mengambil keuntungan yang besarnya disesuaikan dengan
lama pinjaman dan disetujui oleh nasabah.
Adapun persyaratan dalam mengajukan KPR Syariah diantaranya sebagai berikut:
Persyaratan Calon Nasabah :
Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
- Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
- Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar