Selasa, 09 Februari 2010

Tips dan Cara Promosi Blog Di lintasberita.com

Ditulis oleh oslo3 di/pada November 29, 2009

Salah satu cara promosi blog gratis adalah melalui submit atau mengirim artikel ke situs direktori. Situs direktori artikel yang cukup terkenal di Indonesia adalah lintasberita.com yang memberikan cukup banyak pengunjung kepada para pemilik blog, terutama bila tulisan blog tersebut masuk ke daftar top 10 tulisan terpopuler.

Lintasberita.com menjadi situs tempat promosi yang baik karena situs ini ramai dikunjungi yang terlihat dengan alexa rank dibawah 5.000. Dengan google pagerank 4, lintasberita.com bisa menjadi sumber backlink yang berkualitas (quality backlink), karena situs ini menganut system dofollow. Meskipun backlink berkualitas tidak menjadi jaminan, namun meningkatkan jumlah pengunjung blog melalui promosi blog di lintasberita.com sudah dibuktikan oleh banyak teman blogger.
Langkah promosi blog di lintasberita.com

1. Daftar sebagai member di http://www.lintasberita.com/register
2. Lengkapi form pendaftaran dan klik “Daftar”
3. Cek email dan klik link konfirmasi pendaftaran.
4. Login ke http://www.lintasberita.com/login
5. Klik “kirim media” yang ada di sebelah kanan atas halaman lintasberita.com
6. Masukkan link tulisan atau artikel blog yang ingin dipromosikan dan pilih jenis tulisan (berita, foto, atau video).



submit lhttp://oslo3.files.wordpress.com/2009/10/lin-1.jpg?w=298&h=300ink artikel
• Klik “Kirim Sekarang”
• Masukkan judul artikel yang menarik dengan sedikit teknik linkbaiting, yaitu judul tulisan yang menarik pembaca untuk membaca tulisan tersebut.
• Berikan deskripsi tulisan yang dimasukkan yang juga bisa menarik pembaca untuk klik ke sumber tulisan langsung yaitu blog anda.
• Pilih kategori berita dari daftar yang ada.
• Pilih salah satu gambar yang ada di tulisan tersebut yang menarik buat pembaca.

Judul, deskripsi, kategori, dan gambar yang menarik
• Klik “kirim sekarang“



Tips promosi blog di lintasberita.com

1. Judul tulisan asli tidak harus sama dengan judul tulisan pada saat di kirim. Buat judul yang menarik dan membuat penasaran pembaca untuk mengunjungi langsung ke sumber tulisan.
2. Deskripsi tulisan juga tidak harus sama dengan isi tulisan. Buat kata pengantar yang menarik agar pembaca penasaran mengunjungi tulisan sebenarnya.
3. Pilih kategori yang banyak disukai. Umumnya adalah entertainment.
4. Pilih gambar yang juga menarik buat pembaca.
5. Tulisan yang laris di lintasberita.com adalah tulisan yang bernilai berita dan gossip.

Promosi blog dengan lintasberita.com ini efektif untuk blog dengan niche gossip dan berita terbaru. Namun tidak menutup kemungkinan untuk blog-blog lain seperti blog tutorial ini. Salah satu contoh tulisan blog ini yang laris di lintasberita.com adalah cara mengubah nama domain blog gratisan wordpress dan blogspot.

Cara Promosi Blog Melalui Facebook

Ditulis oleh oslo3 di/pada Oktober 27, 2009

Cara promosi blog melalui facebook adalah cara yang paling ampuh saat ini, karena facebook adalah social media terbesar dan teramai saat ini. Cara promosi blog melalui facebook bisa dilakukan dengan menambahkan link tulisan postingan di blog kita seperti contoh gambar disamping.



Namun cara promosi blog di facebook dengan langkah tersebut cukup merepotkan karena kita harus selalu menambahkan link di facebook setelah membuat postingan. Cara promosi blog di facebook yang lebih mudah adalah dengan memasukkan feed blog kita di bagian note. Dengan begitu, setiap selesai posting tulisan, facebook secara otomatis akan mengambil tulisan di blog kita berdasarkan feed yang mereka terima. Berikut adalah langkah-langkah cara promosi blog di facebook:
Langkah 1 cara promosi blog di facebook:

1. Klik bagian “Note” di facebook sehingga muncul tampilan seperti dibawah.
2. Klik “Edit Notes Privacy” untuk mengatur siapa saja yang bisa melihat note yang berisi postingan di blog kita.
3. Klik bagian “import a blog”.



Langkah 2 cara promosi blog di facebook:
1. Masukkan feed blog kita. Contohnya: http://www.bloggerpemula.info/feed/ atau http://feeds.feedburner.com/MakeMoneyBlogging3 bila sudah dikonversi ke feedburner.
2. Klik “start importing”



Langkah 3 cara promosi blog di facebook:

1. Pastikan hasil import blog sudah benar sesuai dengan blog kita.
2. Klik “confirm import”



Tips tambahan cara promosi blog di facebook:

Facebook hanya menerima satu blog saja yang bisa kita import, karena itu sebaiknya pilih blog terbaik anda untuk dipromosikan melalui facebook. Namun facebook memperbolehkan kita jmengganti feed blog tersebut dengan feed blog yang lain.
blogger pemula @ cara promosi blog di facebook

Senin, 08 Februari 2010

Hukum Kartu Kredit Syariah

Ekonomi Syari'ah
5/8/2009 | 13 Sya'ban 1430 H | Hits: 1.969
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo


Hasanah Carddakwatuna.com – Kartu kredit (Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang beresiko. Dalam beberapa literatur fiqih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu berlaku di sini hukum kafalah, qardh dan ijarah. Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.



Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman: “dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72). Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).

Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerjasama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut, agar aman/jauh dari syubhat. Tetapi kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, maka sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.

Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)

Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar hutang. Hal ini berdasarkan prinsip fiqih ‘Saddudz Dzari’ah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud

DSN-MUI dalam fatwanya menetapkan hukum bahwa Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa. Ketentuan Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah; a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah). b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu. c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

DSN-MUI mengatur batasan penggunaan Syariah Card sebagai berikut ; a. Tidak menimbulkan riba, b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya, e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis Kartu Kredit, yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati secara angsuran. Selain itu, Kartu Kredit yang ada menggunakan sistem bunga (interest) sehingga tidak sesuai dengan prinsip Syariah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu yang sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Syariah Card yang fungsinya seperti Kartu Kredit untuk dijadikan pedoman.

Ketentuan kartu kredit ini merujuk kepada beberapa dalil di antaranya sebagai berikut; Firman Allah SWT, antara lain: “Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…” QS. al-Maidah [5]:1. Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS. al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash [28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al-Baqarah [2]: 282, QS. al-Baqarah [2]: 280.

Demikian pula merujuk kepada Hadits Nabi s.a.w. antara lain: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi), “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.” HR. Ibnu Majah dan al-Daraquthni, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah s.a.w. jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menshalatkannya. Kemudian dihadap-kan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” HR. Bukhari, “Za’im (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung utang)”. HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Hibban, “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.” HR. Abu Dawud, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” HR. Abd ar-Razzaq, “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” HR. Muslim, “…Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezhaliman…” HR. Jama’ah, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad, dan “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.” HR. Bukhari

Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain: a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.” c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).” e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.” Selain itu, keputusan fatwa tersebut diambil setelah mempelajari pendapat fuqaha’ dan fatwa di dunia internasional antara lain Imam al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin, jilid III, hal. 77-78, Khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, jilid III, hal. 202, As-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab, juz I, Kitab al-Ijarah, hal. 394, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah, jilid 4, hal. 221-222, Mushthafa ‘Abdullah al-Hamsyari sebagaimana dikutip oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr, dalam kitab Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, jilid 5, hal. 542-543: “Letter of Credit (L/C).

Adapun fatwa lain yang menjadi rujukan adalah Keputusan Hai’ah al-Muhasabah wa al-Muraja’ah li-al-Mu’assasah al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrain, al-Ma’ayir al-Syar’iyah Mei 2004: al-Mi’yar al-Syar’i, nomor 2 tentang Bithaqah al-Hasm wa Bithaqah al-I’timan. Demikian pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu a. No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, b. No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, c. No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d.No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh; e.No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh. Sebagai perbandingan dapat pula dilihat fatwa terkait kartu kredit yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425.

Saat ini sampai posisi Mei 2009, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah. Dalam kondisi sementara dan alasan tertentu dari kebutuhan transaksional di antaranya kepraktisan one bill statement, penggunaan kartu kredit konvensional untuk transaksi yang halal termasuk pembayaran zakat maupun biaya ibadah lainnya dengan disertai komitmen pemegangnya untuk dapat melunasi tagihan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari pembayaran bunga tidak melanggar syariah, meskipun tetap dianjurkan untuk menggantinya dengan shariah card yang ada bila memungkinkan. Islamisasi dan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran modern seperti ini menjadi bukti bahwa Islam merupakan ajaran yang rahmatan lil ‘alamin, pembawa kemudahan dan kebaikan bagi semua. Wallahu A’lam.

Cara Daftar Affiliate Account di Clickbank.com

Clickbank.com merupakan salah satu toko online terbesar didunia. selain menawarkan space bagi para vendor (produsen), clickbank.com juga menawarkan program affiliasi kepada para netter diseluruh dunia.

Program Affiliasi adalah suatu program dimana seorang affliate marketer akan mendapatkan bayaran apabila ada orang yang membeli produk melalui link (atas rekomendasi) si affliate marketer tersebut.

Kabar Gembira, Sudah Dibuka Clickbank Indonesia, sehingga internet marketer dari Indonesia sudah tidak butuh virtual office lagi, untuk daftar klikbank tidak perlu lewat negara lain agar bisa diterima oleh clickbank.com. Akhirnya Indonesia semakin diperhitungkan oleh dunia. Para Afiliasi saat ini akan menikmati layanan affilate terbesar yang selama ini hanya mimpi jika ingin mendaftar dari Indonesia.

Sebenarnya saya sudah melupakan afiliasi klikbank, tapi karena saya sering membeli produk klikbank maka dengan affiliasi ini saya bisa mendapat diskoun khusus s/d 75 persen, dengan cara mendaftar lewat link saya, tentu saja dengan nama orang lain.

Clikbank ini bisa di bilang raja affiliate Dunia

Banyak orang sukses dari bisnis di internet lewat internet marketing melalui afiliasai clickbank, dulu saya mengggunakan alamat virtual di Amerika agar bisa mendaftar, dan butuh proses yang agak panjang agar bisa mendapat dollarnya. Saat ini yang ditunggu tunggu sudah tiba, Indonesia boleh lega, para marketer bisa segera action dengan mendaftar lewat link dibawah ini

Untuk mendaftar clickbank, silahkan klik link berikut .

Saya sudah daftar, dan bener ada pilihan negara Indonesia

Silahkan klik:
Daftar Clickbank Disini

Berikut adalah cara melakukan pendaftaran di Clickbank:

1. Masuk ke halaman Daftar Clickbank Disini
2. Pilih Indonesia, pada baris Country
3. Lengkapi data seperti nama, alamat, telpon termasuk alamat website/blog anda
4. Masukkan nama panggilan yang akan selalu muncul pada saat adanya transaksi pada baris Account Nickname
5. Beri tanda pada baris paling bawah yang bertuliskan I have read and agree to the terms and conditions
6. Klik Submit

Setelah itu periksa email yang kita daftarkan di clickbank.com, di sana akan ada 8 digit angka kode konfirmasi. Catat angka tersebut dan klik link yang ada pada email kita.

Akan terbuka jendela aktivasi baru ClickBank, lalu masukkanlah kode konfirmasi yang kita dapatkan dari email. Jika sudah lalu klik finish.

Semoga sukses.

Tahun baru bisnis di internet semakin menggairahkan. Indonesia raya sudah di ambang pintu kejayaan, jangan menunggu, ayo segera beraksi, jangan sampai mati gaya (weleh).

Menjual produk digital Anda melalui ClickBank:

Menjual produk digital Anda melalui ClickBank adalah cara mudah untuk mendapatkan banyak penjualan online.

* Leverage kami 100000 + afiliasi aktif untuk mencari pelanggan baru.
* Jual produk sebagai satu kali download, atau berlangganan bulanan.
* Satu halaman formulir pemesanan produk digital yang dioptimalkan untuk konversi.
* Pelanggan dapat membayar menggunakan kartu kredit atau PayPal.
* International multi bahasa, multi-mata uang checkout.
* Langsung dari deposit Anda, sekarang dengan pembayaran mingguan!

Saatnya Google Adsense segera mendukung Indonesia, Presiden Obama pernah sekolah di Indonesia, Indonesia adalah negera besar dengan 13 ribu pulai. Saatnya dunia melihat Indonesia, negera terkaya di dunia (tahun 2013 kali)

Sabtu, 06 Februari 2010

Investasi emas 2

Pada saat ini terdapat banyak sekali "sarana" yang bisa di gunakan untuk berinvestasi di emas. Mulai dari gold coins sampai dengan struktur produk finansial yg sangat komplek spt ETG (Exchange Trade Gold) tergantung pada kebutuhan masing-masing individu (baca:Investor).

1. Koin & Batangan dalam bentuk kecil

2. Exchange-traded gold
- Gold-backed securities
Merupakan investasi emas yang ditransaksikan di bursa saham dengan ticker code tertentu*. Gold Back Securites ini ditransaksikan di beberapa bursa saham dunia seperti Australia, Perancis, Mexico, Singapura, Afrika Selatan, Swiss, Turki, Inggris, Amerika. Gold-backed securities ini di harapkan dapat memberikan hasil dari investasi setara dengan kinerja emas. Tidak seperti derivatives kontrak Gold-backed securities ini 100 % murni di back up oleh emas fisik. Gold-backed securities biasa dikenal dengan sebutan "Exchange Trade Gold" mekanisme transaksi Exchange Trade Gold ini tidak ada beda nya dengan transaksi saham pada umumnya, dimana investor di haruskan untuk membuka rekening terlebih dahulu di salah satu perusahaan yang terdaftar sebagai anggota bursa yang memiliki produk Exchange Trade Gold sebelum melakukan transaksi.

Futures and Options

- Gold Futures
Gold futures contract sebuah kontrak yang di dalam nya terdapat sebuah kewajiban untuk memberi & menerima serah terima barang dalam bentuk fisik dengan jumlah, tingkat / kadar kemurnian emas, waktu dan harga yang telah di tentukan sebelumnya.

- Gold Option
Adalah sebuah salah satu jenis derivative yang mewakili satu pihak (option writer) dengan pihak yang lain nya (option). Gold Option memberikan hak kepada pembeli tapi bukan merupakan sebuah kewajiban untuk melakukan pembelian / buy (call) ataupun jual / sell (put) dengan jumlah berat emas yang telah ditentukan harga dan waktu nya.

- Warrants
Dahulu Gold Warrants selalu di hubungkan dengan kepemilikan saham pada perusahaan tambang emas. Saat ini Gold Warrants biasa di gunakan oleh investment bank, Investment Bank memberikan hak kepada investor untuk membeli emas dengan harga dan waktu yang akan datang telah ditentukan sebelumnya. Untuk hak pembelian ini investor di wajibkan melakukan pembayaran premium. secara garis besar warrant hampir sama seperti option akan tetapi yang membedakan adalah option merupakan sebuah produk yang di keluarkan oleh otoritas bursa sedangkan warrant di keluarkan oleh perusahaan.

3. Gold accounts
- Allocated Account
sebuah rekening dimana emas fisik milik klien / customer di simpan di tempat penyimpanan atas nama klien/customer.

- Unallocated Account
Sebuah rekening dimana emas fisik milik kliean di simpan ditempat penyimpanan tidak atas nama klien / customer. dimana unallocated ini biasa nya lebih murah dari sisi biaya dibandingkan dengan allocated yg dikenakan biaya penyimpanan.

untuk investor dengan skala yang lebih kecil terdapat beberapa metode Gold Account yang bisa di gunakan sebagai investasi diantara nya :

- Gold Pool Accounts
Gold Pool Accounts ini memberikan kemudahan kepada investor untuk membuka Gold Account dengan jumlah berat kurang dari 1000 ounces.

- Electronic Currencies
EC (electronic currencies) salah satu pilihan yang tersedia untuk investor yang hendak melakukan pembelian dan penjualan emas. Biasa nya saldo yang terdapat pada Account Electronic Currencies juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran layak nya mata uang pada umumnya.

- Gold Accumulation Plans
Gold Accumulation Plans ini sama dengan tabungan yang terencana dimana tiap bulan investor akan melakukan penyimpanan sejumlah uang yang sdh ditentukan sebelumnya dan dalam kurun waktu tertentu, yang membedakan dengan tabungan biasa adalah uang yang digunakan untuk berinvestasi di investasikan ke emas.

4. Gold certificates
Sebuah surat berharga yang pertama kali diterbitkan oleh departemen keuangan amerika pada era perang sipil sampai dengan 1933 dengan denominasi US Dollar. Sertifikat ini memiliki nilai yang sama dengan emas dan dapat di perjual belikan dengan nilai yang sama / setara dengan nilai emas. Saat ini sertifikat emas ini memberikan kemudahan kepada investor untuk memiliki emas fisik tanpa harus bingung memegang emas fisik. Sertifikat Emas ini biasa nya di keluarkan oleh bank atau bisa juga oleh institusi lain. Jika investor memiliki sertifikat emas ini maka emas fisik yang di miliki oleh investor akan disimpan oleh penerbit sertifikat emas atas nama investor.

5. Gold orientated funds
Gold orientated funds merupakan investasi kolektif (kontrak investasi kolektif / KIK) tak ubah nya reksadana, closed end funds dll yang mana dana kelolaan dari investor akan di investasikan oleh manager investasi ke portofolio saham yang ada hubungan nya dengan emas / dalam hal ini perusahaan pertambangan yang core usaha nya merupakan tambang emas.

6. Structured products
Pasar terbesar dari Structured products ini di dominasi oleh investor institusi. karena minimal investasi untuk Structured products (dalam hal ini Forwards di pasar emas).
Dibawah ini merupakan bagian dari Structured products
- Forwards dengan underlying asset berupa emas
- Gold-linked bonds dan structured notes

Gold Linked Bond
Gold Link Bonds instrument investasi yg dikeluarkan oleh bullion dealers & Investment bank besar. produk ini memberikan kemungkinan kepada para investor yang ingin mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga emas, imbal hasil (yield), keamanan modal.
Perbedaan antara medapatkan keuntungan dengan jalan membeli emas secara fisik VS mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan volatilitas pergerakan semakin lama semakin tipis, terutama sejak ada nya kemungkinan untuk berinvestasi emas tanpa harus memegang emas secara fisik.

Beberapa pertanyaan di bawah ini mungkin dapat membantu anda sebelum anda memutuskan emas sebagai kendaraan investasi anda.

1. Kenapa anda memutuskan berinvestasi di emas ?
2. Berapa besar skala / komposisi investasi emas anda dibandingkan dengan investasi anda yg lain nya ?
3. Apa anda sudah memiliki informasi yang lengkap mengenai faktor biaya (pajak, ongkos produksi, biaya penyimpanan, asuransi dll) ?
4. Apakah anda ingin memegang emas secara fisik ataukah ingin menyimpan emas anda ke tempat penyimpanan (vault) ?
5. Apakah anda menginginkan real asset dimana hal ini akan memberikan kesempatan kepada anda untuk memegang emas dalam bentuk fisik selama yang anda inginkan ? ataukah anda hanya ingin berinvestasi di Logam mulia / emas dengan tujuan mendapatkan capital gain dari fluktuasi harga emas tanpa perlu repot untuk menyimpan emas dalam bentuk fisik.

sumber Gold centre

Sumber duit dari indonesia.

Tau donk Internet advertising? Ini tuh layanan iklan di website. Ini dia daftar biro web iklan yang menghasilkan uang.

* IndoFad.

Kalo ini mirip ama adbrite, ini sebenernya masih beta, sejauh yang kita tau orang marketingnya lumayan bias diajak kerjasama en cukup rajin, ke alamat ini : di Griya Puri G4 nomer 22. Laguna. Pakuwon City-Surabaya. Dah paham? Kalo udah? Klik sini langsung klik IndoFad

*Klik saya.

Yang ini bias diikutin sebagai PPC yang lagi naik daun, bisa disebut sebagai gantinya google adsense. Mbayarnya Cuma bias lewat BCA ama Bank Mandiri, yang keren tuh pembagiannya 50:50 alias pipti2. missal kalo iklan yang diklik tuh harganya Rp.2000 brarti kita dapet Rp.1000 nah enak kan.. trus nanti transfernya tuh kalo dah nyampe Rp.50.000 Ni alamatnya kalo mo langsung ke sana.. Villa Tomang Mas Blok C/12 Telponnya 021-33034199 Jakbar 11510. gimana? Minat??? Klik aja sini Kliksaya.COM

* AdNetWork

Alamatnya di Menara Karya lantai 28 Jl. H.R Rasuna Blok Said X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 – Kantornya 021- 5789-5837. Sama juga kayak adsense tapi kalo yang ini clientnya tuh bigbrand.. beda donk ama adsense yang small ama medium enterprise. Yang gw tau tuh pusatnya ada diThailand tapi tenang bro.. dah masuk Indonesia tercinta lho.. buat langsung coba2 register.. langsung aja elo cabut ke AdNetWork

* Kumpul Blogger

Nah yang ini khusu buat blog. jadi santai alias khusus blogger Indonesia.

* PPC Indo

kalo yang ini tuh ada di Graha Gebang Kidul Tower Building, Jl. Gebang Kidul Puskesmas 41, Lantai 1. Suite D-4 Surabaya kode pos 60117. telponya tuh: 031-72628403 – hap_nya: 081-703311775. tepatnya di bawah PT. Progressive. yang ini juga mirip ama adbrite. pembagian hasilnya sama kayak Kliksaya.COM cuma bedanya mbayarnya kalo dah dapet Rp.10.000 bisa langsung dibayar lho.. trus komisi per kliknya tuh Rp.100 (seratus rupiah)… dah langsung aja register ke PPC INdo

sebenernya masih ada beberapa lagi, tapi ini dulu deh.

Kamis, 04 Februari 2010

What is a CPA Network and How Can it Make Me Money

CPA, or cost per action, is one of the hottest ways to make money on the internet today - and surprisingly many internet marketers have never even heard of it. The action that you get paid for is for your site visitor to fill out a form with some personal details, usually an e-mail address or zip code, and submit it. That's all! No pre-selling, no refunds, no long sales pitches or any of the hundreds of other traditional affiliate marketing woes to worry about. When done correctly, CPA is one of the simplest ways to monetize a website.


A CPA network is what makes all of this possible. CPA networks bring advertisers and publishers together and act as a sort of middle-man, vetting both sides and making sure that the publishers get paid for their efforts. On one side, the advertiser provides an offer, say for car insurance, some marketing materials, and then pays the network a commission for making it available to the CPA affiliates. On the other side, these affiliates market the products via their websites, drive traffic to the sites and generate sales leads. The sweet bit is that, whether the customer actually buys the product, or not, the CPA affiliate still gets paid simply for generating the signup.


From a customers perspective its always less of a consideration to part with information than money, and so you find that sign up rates for a CPA network, as opposed to a more traditional affiliate network are significantly higher - meaning more money for you, the CPA affiliate


A good choice of CPA network can often be the difference between good sales and great ones. Most CPA networks have a team of affiliate managers who will vet prospective affiliates, but once accepted there are great riches to be reaped. Since each CPA network also offers different promotions its often worth signing up with more than one.