Kamis, 29 April 2010

Sistem Informasi Debitur


Salah satu langkah yang dilakukan Bank dalam menganalisa kelayakan satu permohonan kredit adalah dengan melakukan pengecekan informasi kredit yang berhubungan dengan calon debitur. Informasi kredit tersebut berupa bank atau lembaga pemberi kredit, nilai fasilitas kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran, serta informasi lain yang terkait dengan fasilitas kredit tersebut.
Informasi tersebut di atas dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia dengan cara mewajibkan setiap bank atau lembaga pemberi kredit lainnya melaporkan data dan status penerima kredit atau debitur yang dimilikinya.
Data kredit yang telah terkumpul diolah untuk menghasilkan suatu informasi yang berguna baik bagi bank maupun lembaga pemberi kredit lainnya termasuk pemerintah dan Anda. Informasi Debitur tersebut dapat diakses dan dipergunakan sebagai informasi pendukung dalam melakukan analisa kredit.
Siapa Penyedia Informasi Debitur?
Informasi Debitur disediakan oleh Biro Informasi Kredit (BIK) yang merupakan sebuah biro di Bank Indonesia dengan tugas utama mengumpulkan data status kredit dari pelapor SID (Bank Umum, BPR dan Lembaga Keuangan Non Bank), mengolah tanpa memiliki kewenangan untuk mengubahnya serta mendistribusikan Informasi Debitur melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang hanya dapat diakses oleh pelapor SID dan Bank Indonesia.
Siapa Saja Yang Dapat Memperoleh Informasi Debitur?
Informasi Debitur dapat diminta oleh pelapor SID, debitur itu sendiri serta pihak lain yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai SID. Untuk saat ini, Anda selaku debitur dapat memperoleh Informasi Debitur atas nama diri sendiri melalui kunjungan langsung ke Counter BIK di Gerai Info Bank Indonesia, Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jl. M.H.Thamrin No.2, Jakarta, 10350, Telp. (021) 2310108 ext. 5019. Setiap hari kerja Senin – Jumat, pukul 08.30 – 15.30 WIB.
Mengapa Kita Perlu Informasi Debitur Dan Apa Saja Manfaatnya?
1. Bagi Penerima Kredit (Debitur)
a)      Mempermudah dan mempercepat proses persetujuan kredit.
b)      Terciptanya reputasi kredit yang baik yang mempermudah debitur memperluas cakupan akses kredit dari lembaga pemberi kredit.
c)      Sebagai alat kontrol terhadap kebenaran data kredit yang dilaporkan oleh lembaga pemberi kredit.
2. Bagi Lembaga Pemberi Kredit (Kreditur)
a)      Sebagai informasi pendukung dalam melakukan analisa kredit.
b)      Mempermudah dan mempercepat proses analisa dan pengambilan keputusan persetujuan kredit.
c)      Membantu menurunkan risiko kredit bermasalah.
d)     Meningkatkan efisiensi penyaluran kredit.
3. Bagi Pemerintah Dan Masyarakat
a)      Mendorong terciptanya suatu industri perkreditan yang sehat.
b)      Memperluas dan mempermudah akses pengusaha golongan Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap sistem perbankan
Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Mengenai Informasi Debitur?
  1. Jaga reputasi kredit Anda dengan mengelola kredit dengan bijak dan cermat, serta membayar kredit secara tepat waktu.
  2. Selalu ingat bahwa riwayat status kredit Anda terdata dan dapat diakses oleh seluruh lembaga pemberi kredit yang menjadi Pelapor SID.
  3. Pantau dan periksa kebenaran data serta status kredit Anda secara berkala. Apabila terdapat kesalahan segera laporkan kepada BIK dan hubungi lembaga pemberi kredit Anda.
  4. Jaga identitas pribadi Anda dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan informasi atas nama diri Anda.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

(kunjungan langsung ke Counter BIK di Gerai Info Bank Indonesia, Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jl. M.H.Thamrin No.2, Jakarta)

wah, bermanfaat bgt niihh..
tp, apa hrs kunjungan langsung k BIK Jakarta??Klo d luar Jakarta gimana,kbetulan saya d semarang.
mhon infonya (titok_cool@yahoo.co.id)